Masyarakat adat perlu diakui terlebih dahulu melalui peraturan daerah. Setelah diakui dan dipetakan wilayahnya, maka akan terlihat apakah kawasan tersebut beririsan atau bertumpangan dengan kawasan hutan negara.
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2017